JAKARTA-Dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, Pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membuat rancangan terkait aturan tunjangan untuk guru. Nantinya tunjangan itu disesuaikan dengan kehadiran hingga kinerja para guru di tempatnya mengajar.  Alasannya, kualitas pendidikan akan baik jika kinerja dan kehadirannya aktif sesuai aturan. "Kita siap merancang aturan itu, dan semakin cepat semakin baik," kata  Anies Baswedan. Sabtu (29/8).

Indonesia, lanjut Anies, butuh layanan pendidikan yang berkualitas. Gagasan membuat aturan terkait tunjangan guru berbasis kinerja itu juga berdasarkan hasil riset oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) yang melakukan uji coba program Kinerja dan Akuntabilitas Guru (KIAT Guru).

Riset itu diantaranya dilakukan di Kecamatan Nanga Tayap dan Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar). Ada 10 sekolah dengan 68 guru dijadikan parameter kehadiran dan kualitas layanan tenaga pendidik.

Dalam riset disebutkan, Pemerintah Kabupaten Ketapang sudah mengalokasikan tunjangan tamsil bersumber dari APBD setempat untuk tunjangan kinerja guru sebesar Rp 6,2 miliar.

Terdapat tiga instrument dalam Riset KIAT Guru tersebut diantaranya, melalui aplikasi berbasis android untuk pendataan kehadiran guru, mendiagnosa kemampuan dasar peserta didik, dan penilaian masyarakat terhadap kinerja guru dengan cara mengisi formulir penilaian layanan. Formulir itu juga diisi oleh perwakilan orangtua, murid, tokoh agama, dan masyarakat umum yang menggunakan layanan tenaga pendidik.

Selain itu, Tim TNP2K juga bekerja sama dengan pemerintah setempat untuk mengetahui objektifitas dan transparansi KIAT Guru yang sebelumnya telah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbub) dan surat edaran Dinas Pendidikan (Disdik) setempat. Selanjutnya Disdik mengeluarkan surat janji bayar yang isinya nilai yang akan dibayarkan, potongan tunjangan, serta menentukan tanggal pembayaran langsung ke rekening tiap guru.

Namun sebelumnya Pendataan dilakukan oleh TNP2K melalui tim koordinasi daerah dan untuk melakukan merekapitulasi dan mengirimkan data kinerja dan kehadiran guru ke dinas pendidikan setempat.

Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan/ Sekertaris Eksekutif TNP2K Bambang Widianto mengatakan, KIAT Guru sesuai dengan kondisi layanan pendidikan di lokasi riset. "Tidak ada sanksi tegas atau absen lapangan bagi guru yang tidak hadir. Selama penilaian hanya bersifat administratif," ujarnya.

Bambang mengatakan, hasil riset KIAT Guru membuktikan, penilaian kinerja efektif memberikan persepsi perubahan pada sekolah uji coba. Pengawasan lewat berbagai instrumen meningkatkan kedisiplinan dan kehadiran para guru di sekolah. Selain itu, guru juga merasakan tranparansi dan kepastian tanggal serta besaran tunjangan yang akan diterima, sehingga tak mengeluh jika harus lebih disiplin dan hadir di kelas.

Berdasarkan hasil ini, TNP2K mendorong Kemendikbud merancang regulasi pembayaran tunjangan guru berbasis kinerja. "Tentunya ada sejumlah tantangan yang dihadapi pemerintah dan masyarakat terkait aplikasi aturan. Misal, pemilihan instrumen penilaian yang tepat serta pemahaman regulasi untuk tingkat wilayah lebih kecil, contohnya kecamatan," katanya. 


Tim Azr

Post a Comment