Surabaya-Rasiyo-Dhimam Abror belakangan ternyata belum memenuhi syarat sebagai calon (Paslon) yang bisa ikut dalam Pilkada Kota Surabaya. Ini diketahui dari belum adanya penyerahan dokumen hingga batas akhir perbaikan oleh Komisi Pemilihan Umum setempat. Ini artinya Pilkada Kota Surabaya masih tetap diikuti satu paslon yaitu Tri Rismaharini-Wisnu Sakti Buana.
Demikian  diungkapkan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Surabaya, Jumat (14/8).  "Kalau tidak didapatkan (persyaratan dokumen), ya tidak bisa kami katakan  memenuhi syarat sebagai paslon didalam pemilihan ini," kata Hadar.
  
  Sebagaimana diketahui, Rasiyo-Abror diusung Partai Demokrat dan Partai Amanat  Nasional (PAN) untuk menandingi pasangan petahana Tri Rismaharini-Whisnu Sakti  Buana yang diusung PDI-P. Mereka mendaftar di hari terakhir masa perpanjangan  kedua bagi daerah dengan calon tunggal pada Selasa (11/8) lalu. 
  
  Namun, belakangan terungkap bahwa berkas Surat Keputusan (SK) rekomendasi asli  dari DPP PAN untuk Rasiyo-Abror belum diserahkan kepada KPUD Surabaya. Sejauh  ini, surat yang diterima KPUD masih dalam format soft file. 
  
  Menurut Hadar, KPU Surabaya sudah berkonsultasi dengan KPU Pusat. "Kami  arahkan mereka untuk dapatkan semua dokumen (asli) itu. Kan ada masa perbaikan,  maka harus didapatkan," ujarnya.
  
  Hadar mengimbau KPU Surabaya segera meminta format asli SK rekomendasi tersebut  melalui pengurus PAN di kota Surabaya untuk diteruskan ke tingkat DPP.  Menurutnya, sejatinya KPU sejak awal tidak mempersulit mekanisme pendaftaran.
  
  "Kami keluarkan kebijakan kalau dalam situasi belum cukup waktu, kita bisa  menerima dalam bentuk scan, fax, dan sebagainya. Kan itu bisa dipahami. Kami  keluarkan kebijakan agar jangan akibat kesulitan komunikasi dan transportasi  akhirnya mereka kami tolak. Tapi kalau sudah sekian waktu belum, kami harus  kejar itu (surat rekomendasi)," kata Hadar.
  
  Komisioner KPU Arief Budiman menambahkan, KPU tidak akan membuka kembali  perpanjangan pendaftaran di tujuh daerah yang sebelumnya sudah menjalani masa  perpanjangan pendaftaran. Perpanjangan pendaftaran hanya akan diberlakukan  kepada 262 daerah lainnya yang akan mengikuti pilkada serentak di tahun 2015  ini. 
  
  "Berdasarkan undang-undang, di luar 7 daerah, apabila verifikasinya  menyatakan yang lolos itu kurang dari dua, KPU harus membuka pendaftaran  lagi," ujarnya.
  
  Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi  Anggraeni mengatakan, sesuai ketentuan tidak ada lagi masa perpanjangan  pendaftaran bagi Kota Surabaya apabila kembali mengalami calon tunggal.  "Kalau berdasarkan ketentuan kan ada masa perbaikan dari 19-22 Agustus  2015. Kalau tidak bisa melengkapi, maka statusnya calon tunggal dan pilkada  (Surabaya) ditunda ke 2017," katanya.
  
  Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Suparno mengakui,  SK rekomendasi dari DPP PAN menyangkut pencalonan Rasiyo-Abror yang diserahkan  kepada KPU Surabaya bukan format asli. "Kan masih masa perbaikan, nanti  kami lihatlah. Masih ada kesempatan," ujarnya. 
Link : http://www.wartasurya.com/2015/08/rasiyo-dhimam-tak-kunjung-serahkan.html

Post a Comment